Entri Populer

Rabu, 02 Januari 2013

Tata cara buat sim c di Kab. Jepara


Prosedural pembuatan sim C di kab. Jepara
Disini saya ingin men share pada masyarakat Indonesia umumnya dan wabil khusus masyarakat Jepara tercinta tentunya, tentang bagaimana prosedur/tata cara pembuatan sim pada umumnya.
Dulu saya heran kenapa setiap kali ngobok-obok internet mengenai tata cara pembuatan sim selalu nggak ada, pd hal katanya negeri ini konon yang bernama NKRI adalah Negara demokrasi tetapi kenapa semua seakan masih ingin di rahasiakan ya??... apa jangan-jangan POLRI masih menganut paham Orde Baru kali yaa??..entahlah..

Karena tata caranya yang masih tergolong rahasia, maka muncullah calo-calo di sekitaran polres. Calo-calo itu sepanjang pengetahuanku beraksi di semua sisi, sisi belakang, depan, dan tak tanggung-tanggung, ada  juga yang beraksi di dalam.{so pasti ada kongkalikong di dalamnya}
Syarat-Syarat Administrasi
Berikut beberapa syarat yang penting anda siapkan, yaitu

(1). Foto kopi KTP 6 lembar. Penting juga anda biasakan menyiapkan foto kopian KTP di dompet anda.
{entah kenapa di polres Jepara diberlakukan aturan hingga enam kopian pada hal di polres lain hanya satu kopian. Pertanyaannya. Apakah sengaja di buat rumit ato mang buat  kenangan ato arsip ato sesajen mungkin, entahlah itu masih mjd teka-teki}
 (2)foto ukuran 3x4 sejumlah 2 lembar dan 4x6 sejumlah 2 lembar
{Di beberapa polres tidak memberlakukan aturan macem ini, tetapi supaya prosesnya lancar sebaiknya ikuti saja aturan yang ada biar mereka ada sedikit kepuasan kerana telah terlayani}
 (3)Surat keterangan sehat.
Untuk mendapatkannya, anda hanya perlu jalan kaki ke depan polres Jepara{seberang jalan}jika di klinik selain di tempat itu, kata seorang polisi yang entah itu menjabat setingkat komjen ato irjen, saya juga kurang paham. Katanya dilarang ditempat lain selain tempat yang ditunjuk oleh polres.
 (4)taruh /masukkan syarat no.1 hingga no.3 ke dalam map/stopmap/sampul warna yang telah di sediakan pihak koperasi polres.

Jika beli map di tempat lain? Sekali atau dua kali lagi. Di larang. Harganya 2 ribu. Selisih harga dikit gak masalah.

(5) Uang. Biaya total pada April 2012 adalah Rp. 120.000 terdiri dari Rp.20.000 untuk keterangan kesehatan dan Rp. 100.000 untuk biaya pembuatan SIM. Plus uang tambahan yang lain-lainnya.
Biaya lainnya tidak ada tapi hendaknya ada membawa uang lebih misalnya Rp. 150.000 untuk berbagai hal yang sifatnya pribadi dan lainnya. Segitu sudah cukup berdasarkan pengalaman tanggal tersebut di atas.

Prosedur Yang Harus Diikuti Berdasarkan Kasus Polres Kabupaten Jepara pada Desember  2012
Sama seperti instansi lainnya, ketika membuat dokumen pasti ada prosedur atau urutan langkahnya. Berikut ini beberapa hal yang perlu diikuti:
1.    Anda memasuki pintu gerbang polres, siapkan KTP aslinya untuk diserahkan ke polisi jaga. Anda cukup membawa foto kopinya saja. Di polres lain mungkin tidak menerapkan aturan ini. Silahkan ikuti aturan masuk lingkungan polres setempat.
2.    Parkirkan motor atau mobil anda di tempat yang disediakan.
4.    Bawa surat itu{map biru}ke loket pendaftaran SIM baru.
Disini nanti petugas biasanya lalu menganjurkan peserta agar mengikuti kursus ditempat yang telah di tunjuk oleh pihak polres. Mengenai LPK tidak boleh yang lain selain yang di tunjuk pihak polres. Entah itu karena ada kongkalikong atau apalah dg pihak LPK itu semua masih menjadi misteri. Oh ya perlu anda tahu kata pak polisi dan dari penuturan hampir semua orang mengenai biaya kursus{LPK} hanya sebedar 200 ribu. Gila 200 ribu dibilang hanya. Gue jadi berasumsi orang spt itu mungkin nggak pernah lihat orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan alias sudah buta mata dan hatinya.
Di beberapa polres di tempat lain sama sekali tidak menganjurkan apalagi mewajibkan mengikuti kursus montir alias nyetir motor. We know that.
Studi kasus.
1.Dari penuturan seorang pembuat sim yang mengaku dari Mayong menuturkan. Ia pernah mencoba buat sim tapi tidak mengikuti kursus montir sesuai yang di anjurkan. Dan hasilnya seorang peserta itu mengaku di telantarkan hingga berjam-jam. Menunggu ujian teori dari jam 9 pagi sampai jam 11.30. cukup bikin gerah kan??
2. Lagi seorang peserta yang tidak mengikuti kursus ternyata hasilnya tidak lulus pada ujian teori. Kata seorang polisi, semua itu di sebabkan karena tidak mengikuti kursus. What?? Nyambung nggak ya??...peserta mengaku dianjurin bayar uang 200 ribu dan katanya akan di kursusin sama pak polisi. Tambah nggak nyambung kan urusannya?? Saya juga puyeng mikirnya.
3.Ada juga yang mengaku dimintai seorang oknum polisi sejumlah uang sebesar 250 ribu tetapi katanya kemudian nggak jadi. Pada hal dari penuturannya oknum polisi itu berdomisili tak jauh dari desanya alias tetangga desa. Kalau tidak salah desa gemireng. Peserta tadi mengaku minta tolong polisi yang dekat dg rumahnya{mungkin yang di maksud desanya bertetangga} agar mudah. Aku jadi berkhayal. Seandainya ada warga Kecapi yang kukenal dan jadi polisi maka urusan jadi cepat kelar…mungkinkah?? Tetapi menurut hemat saya yang ada hanya permintaan imbalan dan imbalan. Karena di hari gini, perasaan tak ada yang gratis di dunia. Tetapi kalau nilai-nilai keikhlasan sih kayaknya masih ada.
Singkat cerita setelah bla bla bla kemudian nunggu giliran di panggil untuk mengikuti ujian teori. Klo lulus kemudian ujian praktek..woilaa…klo lulus keluar deh itunya….ah ah ah. Klik. Jadi deh simnya.
Nih urutan singkatnya….
Serahin persyaratan lalu ikut kursus atau langsung nunggu giliran di panggil kemudian mengikuti ujian teori/kertas/ulangan/kuiz. Klo nggak lulus mending pulang dan di pelajari lagi dan klo lulus truuuuss ngikut ujian praktek truuuuusss tunggu aja kabar dariku selanjutnya.
Oh ya
Hasil investigasi berdasarkan fakta looo…
More information..Polres Jepara.