Prosedural
pembuatan sim C di kab. Jepara
Disini saya ingin men share pada masyarakat Indonesia
umumnya dan wabil khusus masyarakat Jepara tercinta tentunya, tentang bagaimana
prosedur/tata cara pembuatan sim pada umumnya.
Dulu saya heran kenapa setiap kali ngobok-obok internet
mengenai tata cara pembuatan sim selalu nggak ada, pd hal katanya negeri ini
konon yang bernama NKRI adalah Negara demokrasi tetapi kenapa semua seakan
masih ingin di rahasiakan ya??... apa jangan-jangan POLRI masih menganut paham
Orde Baru kali yaa??..entahlah..
Karena tata caranya yang masih tergolong rahasia, maka
muncullah calo-calo di sekitaran polres. Calo-calo itu sepanjang pengetahuanku
beraksi di semua sisi, sisi belakang, depan, dan tak tanggung-tanggung,
ada juga yang beraksi di dalam.{so pasti
ada kongkalikong di dalamnya}
Syarat-Syarat Administrasi
Berikut beberapa syarat yang penting anda siapkan, yaitu
Berikut beberapa syarat yang penting anda siapkan, yaitu
(1). Foto kopi KTP 6 lembar. Penting juga anda biasakan menyiapkan foto kopian KTP di
dompet anda.
{entah kenapa di polres Jepara
diberlakukan aturan hingga enam kopian pada hal di polres lain hanya satu
kopian. Pertanyaannya. Apakah sengaja di buat rumit ato mang buat kenangan ato arsip ato sesajen mungkin,
entahlah itu masih mjd teka-teki}
(2)foto ukuran 3x4 sejumlah 2 lembar dan 4x6
sejumlah 2 lembar
{Di beberapa polres tidak
memberlakukan aturan macem ini, tetapi supaya prosesnya lancar sebaiknya ikuti
saja aturan yang ada biar mereka ada sedikit kepuasan kerana telah terlayani}
(3)Surat keterangan sehat.
Untuk mendapatkannya, anda hanya
perlu jalan kaki ke depan polres Jepara{seberang jalan}jika di klinik selain di
tempat itu, kata seorang polisi yang entah itu menjabat setingkat komjen ato
irjen, saya juga kurang paham. Katanya dilarang ditempat lain selain tempat
yang ditunjuk oleh polres.
(4)taruh /masukkan syarat no.1 hingga no.3 ke
dalam map/stopmap/sampul warna yang telah di sediakan pihak koperasi polres.
Jika beli map di tempat lain? Sekali
atau dua kali lagi. Di larang. Harganya 2 ribu. Selisih harga dikit gak
masalah.
(5) Uang. Biaya total pada April 2012 adalah Rp. 120.000 terdiri dari
Rp.20.000 untuk keterangan kesehatan dan Rp. 100.000 untuk biaya pembuatan SIM.
Plus uang tambahan yang lain-lainnya.
Biaya lainnya tidak ada tapi
hendaknya ada membawa uang lebih misalnya Rp. 150.000 untuk berbagai hal yang
sifatnya pribadi dan lainnya. Segitu sudah cukup berdasarkan pengalaman tanggal
tersebut di atas.
Prosedur Yang Harus Diikuti Berdasarkan
Kasus Polres Kabupaten Jepara pada Desember 2012
Sama seperti instansi lainnya,
ketika membuat dokumen pasti ada prosedur atau urutan langkahnya. Berikut ini
beberapa hal yang perlu diikuti:
1. Anda memasuki pintu
gerbang polres, siapkan KTP aslinya untuk diserahkan ke polisi jaga. Anda cukup
membawa foto kopinya saja. Di polres lain mungkin tidak menerapkan aturan ini.
Silahkan ikuti aturan masuk lingkungan polres setempat.
2. Parkirkan motor atau mobil anda di tempat yang disediakan.
4. Bawa surat itu{map biru}ke loket pendaftaran SIM baru.
2. Parkirkan motor atau mobil anda di tempat yang disediakan.
4. Bawa surat itu{map biru}ke loket pendaftaran SIM baru.
Disini nanti petugas biasanya lalu
menganjurkan peserta agar mengikuti kursus ditempat yang telah di tunjuk oleh
pihak polres. Mengenai LPK tidak boleh yang lain selain yang di tunjuk pihak
polres. Entah itu karena ada kongkalikong atau apalah dg pihak LPK itu semua
masih menjadi misteri. Oh ya perlu anda tahu kata pak polisi dan dari penuturan
hampir semua orang mengenai biaya kursus{LPK} hanya sebedar 200 ribu. Gila 200 ribu
dibilang hanya. Gue jadi berasumsi orang spt itu mungkin nggak pernah lihat
orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan alias sudah buta mata dan
hatinya.
Di beberapa polres di tempat lain
sama sekali tidak menganjurkan apalagi mewajibkan mengikuti kursus montir alias
nyetir motor. We know that.
Studi kasus.
1.Dari penuturan seorang pembuat sim
yang mengaku dari Mayong menuturkan. Ia pernah mencoba buat sim tapi tidak mengikuti
kursus montir sesuai yang di anjurkan. Dan hasilnya seorang peserta itu mengaku
di telantarkan hingga berjam-jam. Menunggu ujian teori dari jam 9 pagi sampai
jam 11.30. cukup bikin gerah kan??
2. Lagi seorang peserta yang tidak
mengikuti kursus ternyata hasilnya tidak lulus pada ujian teori. Kata seorang
polisi, semua itu di sebabkan karena tidak mengikuti kursus. What?? Nyambung
nggak ya??...peserta mengaku dianjurin bayar uang 200 ribu dan katanya akan di
kursusin sama pak polisi. Tambah nggak nyambung kan urusannya?? Saya juga
puyeng mikirnya.
3.Ada juga yang mengaku dimintai
seorang oknum polisi sejumlah uang sebesar 250
ribu tetapi katanya kemudian nggak jadi. Pada hal dari penuturannya oknum
polisi itu berdomisili tak jauh dari desanya alias tetangga desa. Kalau tidak
salah desa gemireng. Peserta tadi mengaku minta tolong polisi yang dekat dg
rumahnya{mungkin yang di maksud desanya bertetangga} agar mudah. Aku jadi berkhayal.
Seandainya ada warga Kecapi yang kukenal dan jadi polisi maka urusan jadi cepat
kelar…mungkinkah?? Tetapi menurut hemat saya yang ada hanya permintaan imbalan
dan imbalan. Karena di hari gini, perasaan tak ada yang gratis di dunia. Tetapi
kalau nilai-nilai keikhlasan sih kayaknya masih ada.
Singkat
cerita setelah bla bla bla kemudian nunggu giliran di panggil untuk mengikuti
ujian teori. Klo lulus kemudian ujian praktek..woilaa…klo lulus keluar deh
itunya….ah ah ah. Klik. Jadi deh simnya.
Nih urutan
singkatnya….
Serahin
persyaratan lalu ikut kursus atau langsung nunggu giliran di panggil kemudian
mengikuti ujian teori/kertas/ulangan/kuiz. Klo nggak lulus mending pulang dan
di pelajari lagi dan klo lulus truuuuss ngikut ujian praktek truuuuusss tunggu
aja kabar dariku selanjutnya.
Oh ya
Hasil investigasi
berdasarkan fakta looo…
More information..Polres Jepara.